Kaltim -Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun, menyambut baik keputusan Gubernur Isran Noor untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Menurut Samsun, hal itu merupakan kabar baik dari Pemerintah Daerah. Karena pasalnya, sudah lama anggota dewan mengusulkan revisi Pergub tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut.
“Ini kabar baik bagi kita semua, dan Insha Allah Pergub Nomor 49 Tahun 2020 akan direvisi,” kata Samsun saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (17/4/2023).
Pria kelahiran Jember tersebut pun tetap optimis jika nantinya serapan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim tetap maksimal meskipun Pergub 49 tahun 2020 itu direvisi.
Suluh Nusantara news.com.
Yanuria Gea dan Tim