Diduga Menyalahgunakan Dana Hasil Penjualan Kayu Proyek Tebang Potong Kayu Wilayah IPPKH PLTA UPPER Cisokan

Kabar Daerah

Jabar – Suluhnusantaranews. Proyek Pemanfaatan Tebang Potong Kayu Wilayah IPPKH PLTA UPPER Cisokan seluas 4 X 260 MW, Kabupaten Bandung Barat yang rencananya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat diduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Hasil Penjualan Kayu.

Desa Sukaresmi, Desa Cibitung, Desa Bojongsalam dan Desa Cicadas telah terdampak proyek pemanfaatan tebang potong kayu wilayah IPPKH PLTA UPPER Cisokan dengan luas lahan 4 X 260 MW di Kabupaten Bandung Barat, yang pada dasarnya berdasarkan Berita Acara Pemanfaatan Tebang Potong kayu pada tanggal 07 November 2022 yang disepakati dan ditandatangani oleh masing – masing kepala desa, pihak LMDH setempat yang terdampak serta Perum Perhutani, yang pada intinya hasil penjualan kayu yang telah ditebang akan diberikan kepada masyarakat masing – masing desa.

Akan tetapi, sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan tersebut pada tanggal 7 November 2022 sampai dengan saat ini, pihak Kepala Desa dan aparat desa setempat tidak memberikan hasil penjualan kayu tebang kepada masyarakat, dan semua fasilitas umum sebagaimana dijanjikan akan dibangun dan disediakan bagi warga masyarakat tidak juga terwujud.

Maka dari itu beberapa masyarakat dari desa terdampak melakukan pengaduan kepada Koordinator Wilayah Jawa Barat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) atas adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Hasil Penjualan Kayu Proyek Pemanfaatan Tebang Potong Kayu Wilayah IPPKH PLTA UPPER Cisokan.

Ditemui diruang kerjanya H Juherman selaku Korwil Jawa Barat WRC PAN-RI bebenarkan bahwa dirinya di datangi oleh 11 warga dari perwakilan desa desa terdampak proyek tersebut.

“Pengaduan sudah kami terima dari warga, dan memang benar adanya bahwa dari mulai proyek pemanfaatan tersebut berjalan dan telah di jual hasil kayunya, para warga belum mendapatkan kompensasi dari hasil penjualan tersebut yang mana telah disepakati bersama dalam berita acara bahwa hasil penjualan kayu tersebut akan di manfaatkan untuk warga yang terdampak,” tutur Juherman.

Pihaknya akan segera meneruskan pengaduan masyarakat tersebut dan dalam waktu dekat akan menurunkan tim Divisi Hukum guna melaporkan dan membela hak hak masyarakat.

“Tentu akan kami pertegas, langkah awal kami kirim tim Divisi Hukum dan Divisi Pengawasan selanjutnya akan melaporkan oknum oknum kades yang diduga menyalahgunakan hasil penjualan kayu tersebut untuk kepentingan pribadi ke Polda Jawa Barat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menelusuri lebih lanjut terkait hal tersebut. (Red-SN)
*** Sumber : mediacakrabuana.id

Tinggalkan Balasan