Saran Kepada Ketua OJK

Penulis : Erizeli Jely Bandaro

Suluhnusantaranews. Ketua OJK yang baru, Mahendra Siregar dilantik bulan Juli 2022 lalu . OJK dibentuk dengan tujuan yaitu mampu melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU OJK. Sektor jasa keuangan yang dimaksud meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun.

Saya tertarik membahas program kerjanya yang sangat heroik. Walau belum jelas apa aturan yang baru untuk itu, namun saya terpanggil memberikan saran. Ketua OJK yang berjanji akan melindungi Indonesia dari krisis dan resesi global.

  • Pasar Modal

Selama ini berbasis kepada approval untuk IPO. Sehingga transfaransi nya tidak terjamin. Bukan rahasia lagi kalau banyak emiten main mata dengan OJK untuk masuk bursa. Terjadi banyak permainan. Banyak emiten yang ketika kali petama melantai begitu gagah dan setelah itu jatuh jadi ayam sayur.

Mengapa? terbukti prospektus tidak mencerminkan alasan logis terhadap kenyataan. Ada yang terjun bebas akhirnya menuju gocap. Ada yang sibuk ber makeup ria lewat window dressing. Memberi peluang terjadinya goreng menggoreng saham diatas kewajaran. Baru disadari setelah terjadi skandal, seperti kasus Mina Padi dalam kasus akusisi bank Muamalat, Bencok dan lain lain. Saya yakin kalau diadakan stress test, mungkin lebih separuh emiten itu udah deadlock.

Saran saya, sebaiknya ubah aturan dari approval menjadi listed. Biarkan publik yang menilai. Tentu perkuat aturan keterbukaan informasi. Ancamanya bukan hanya pidana. Tetapi aturan keras terhadap resiko bagi emiten pelanggar keterbukaan informasi. Misal menyita perusahaan. Atau melarang emiten mencairkan dana IPO selama kurun waktu tertentu. Kalau tidak ada yang protes terhadap proses IPO, uang itu bisa dicairkan. Atau menyerahkan jaminan 10% terhadap rencana marcap pada pasar perdana.

Dengan aturan tersebut, sediakan aturan khusus untuk UKM masuk bursa. Mengakses pendanaan dari pasar modal. Kemudian buka aturan a cross-market transferring mechanism, sehingga kalau memang kinerja UKM bagus, mereka bisa langsung exist di bursa utama walau mereka tidak terdaftar di busa utama. Sehingga peluang besar bagi UKM mendapatkan dana murah dan spread ownership jadi wisdom.

  • Perbankan.

Seharusnya tidak ada lagi pemisahan otoritas antara BI dan OJK soal microprudential dan macroprudential. Biarkan saja semua ditangani OJK. BI focus aja kepada pengelolaan moneter. Jangan lagi BI urus macroprudential lender of the last di sektor perbankan. Mengapa? Ini biang terjadi skandal. Karena platform OJK Copy paste dengan FSA inggris, yang membuat perbankan di Inggris akhirnya harus dibailout.

Dan terakhir kalau bisa anggaran OJK ditanggung negara aja. Engga usah pakai iuran seperti LPS. Sehingga lebih independent.

Dan gitu aja saran dari pedagang sempak

*** Erizeli Jely Bandaro

 

Tinggalkan Balasan