Aksi Demo RUU Kesehatan Omnibuslaw, IDI Solo Dan Klaten Menolak Memberangkatkan Anggotanya ke Jakarta

Demo RUU Kesehatan

Jakarta – Suluhnusantaranews. Seruan aksi damai menolak pembahasan UU Kesehatan Omnibuslaw oleh organisasi profesi IDI Pusat mendapat respon beragam di berbagai daerah. Salah satu yang menolak aksi demo besar-besaran di Jakarta hari ini, Senin 8/5/2023 adalah pengurus IDI Solo dan Klaten

Dengan mempertimbangkan secara seksama hasil rapat pengurus IDI Solo menghasilkan keputusan yang tertuang dalam surat pernyataan:

  • Hasil rapat pengurus inti IDI Solo hari Kamis 4 Mei 2023 jam 20.30 – selesai terkait aksi demo IDI di Jakarta, maka IDI Solo memutuskan tidak memberangkatkan pengurus ke Jakarta dengan beberapa pertimbangan:
    1. ASN
    Hampir semua pengurus IDI Solo ASN
    2. Patuh pimpinan ASN
    Himbauan salah satu pimpinan kerja (Direktur RSDM) untuk tidak mengikuti demo bagi ASN, karena sebagian besar pengurus IDI Solo bekerja di RSDM.
    3. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
    Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait pengurus IDI Solo yang bekerja sebagai ASN
    4. Aksi Mogok Pelayanan
    Ada himbauan aksi mogok pelayanan yang tidak mencerminkan keluhuran profesi dokter
    5. Undang-Undang
    IDI Solo siap menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku nantinya
    6. Perubahan
    Segala bentuk perubahan perlu disikapi dengan bijak
    Demikian keputusan IDI Solo terkait perkembangan terkini.
    Terimakasih atas perhatiannya.
    IDI Solo

Sejurus dengan IDI Solo, Pengurus IDI Kabupaten Klaten juga menyikapi hal serupa. Hal tersebut merujuk surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah perihal jaminan akses penyelenggaraan layanan kesehatan di wilayah provinsi Jawa Tengah yang menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RS se Jawa Tengah untuk tidak memberikan ijin tenaga kesehatan melakukan kegiatan yang berdampak pada terganggunya akses layanan kesehatan kepada masyarakat.

Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Foto Dok. SN)

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, SKM,M.Sc,M.Si. disampaikan tembusan kepada :

1. Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah;
2. Ketua PDGI Wilayah Jawa Tengah;
3. Ketua DPW PPNI Jawa Tengah;
4. Ketua Pengurus Daerah IBI Jawa Tengah;
5. Ketua Pengurus Daerah IAI Provinsi Jawa Tengah

Sementara itu hingga siang ini pengunjuk rasa memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta saat mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023). Salah satu agenda aksi demo tersebut juga menyerukan mogok pelayanan kesehatan pada tanggal 11-13 Mei 2023. Hal tersebut dikhawatirkan sejumlah kalangan berdampak pada akses layanan kesehatan kepada publik.

Aksi ribuan tenaga kesehatan di Jakarta yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi kesehatan tersebut untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law Kesehatan yang dinilai dapat memecah belah profesi tenaga kesehatan

Aksi demo Tenaga Kesehatan tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw

Selain itu RUU Kesehatan dinilai berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

Polemik penolakan pembahasan UU Kesehatan Omnibuslaw dari organisasi profesi IDI sudah berlangsung sejak 2022 lalu. Pemerintah berencana merubah aturan rekomendasi ijin praktek dokter yang selama ini dipegang oleh IDI, dikembalikan kewenangannya ke Kementerian Kesehatan. UU Kesehatan juga mengatur beberapa poin penting lain terkait kewenangan organisasi profesi kesehatan.

Tenaga kesehatan dan medis dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw menjadi issue sentral yang mendapat reaksi keras penolakan dari berbagai organisasi profesi kesehatan. Reformasi birokrasi di bidang kesehatan diantara dua kepentingan besar pemerintah dan organisasi kesehatan menunggu keputusan para anggota Dewan yang kini tengah menyelesaikan rapat pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw.
*** Redaksi Suluhnusantaranews

Tinggalkan Balasan