Jakarta – Suluhnusantaranews. Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang terbukti mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, lolos dari jeratan hukuman mati yang dituntut JPU. Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun.” jelas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Terkuaknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kepolisian menjadi pukulan telak bagi institusi penegak hukum. Sabu-sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti kasus sindikat narkoba lain, diedarkan oleh oknum kepolisian. Kembali diedarkan ke bandar barang haram secara diam-diam.
Masyarakat pada akhirnya menyimpulkan bahwa selama ini sindikat peredaran narkoba dilindungi oknum kepolisian berpangkat. Ratusan kasus penangkapan bandar, pengedar dan pengguna narkoba menjadi “sandiwara” yang disusun masif oleh oknum penegak hukum sendiri.
Membandingkan dengan vonis bandar narkoba yang telah dihukum mati, vonis Teddy Minahasa menjadi antiklimaks. Teddy dan kaki tangannya masuk kategori bandar sekaligus pengedar yang bersembunyi di balik seragam institusi Kepolisian.
Mencoreng nama baik Kepolisian sudah pasti sekaligus pelaku kriminal tingkat tinggi pantas disematkan kepada Teddy Minahasa. Jika dedikasi pengabdian selama 30 tahun menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman, maka berapa lama waktu yang dibutuhkan institusi Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat?
Efek dominonya, kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan ikut terpengaruh. Hakim sebagai “wakil Tuhan” yang memutuskan nasib seorang pesakitan seharusnya mempertimbangkan dampak terhadap putusannya.
Keadilan menurut masyarakat berbeda menurut kacamata hakim. Perbedaan “kacamata” tersebut punya nilai transaksional.
Bagaimana menurut Prof Mahmud MD?
*** Redaksi Suluhnusantaranews (Dahono Prasetyo)