Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni Terindikasi Terima Uang 1 Milyar Dalam Fakta Persidangan Tipikor Mantan Bupati Bangkalan

Surabaya – Suluhnusantaranews. Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron menjalani persidangan siang tadi, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (09/05/2023) dalam kasus dugaan suap.

Fakta persidangan itu, menyebutkan Drs Mohni M.M yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan terima uang 1 miliyar Rupah dari beberapa kepala dinas di Kabupaten Bangkalan. Saat ini Drs Mohni MM menjabat sebagai Plt Bupati Bangkalan.

Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan Tipikor, memanggil ke empat saksi yaitu, Dr. Nunuk Kristiani Direktur RSUD Bangkalan, Taufan Zairinsjah Sekda Bangkalan, Roosli Soeliharjono Plt Kepala BKD Bangkalan, Erwin Yusoef Kabag Protokol.

Dalam persidangan itu salah satunya disampaikan oleh saksi Direktur RSUD Bangkalan, Dr. Nunuk Kristiani, bahwa Drs Mohni selaku Wakil Bupati Bangkalan kala itu, yang meminta dan menerima uang 1 miliyar rupiah tersebut. Dengan alasan bahwa bupati non aktif Bangkalan R. Abdul latif Amin imron butuh uang.

Sementara itu, saat dimintai sanggahan oleh majelis hakim Tipikor kepada Bupati Non Aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron membantah, ia menyatakan tidak menyuruh, tidak meminta dan tidak menerima sejumlah uang tersebut.

“Saya tidak menyuruh, tidak memerintahkan, dan tidak menerima sejumlah uang tersebut,” tegas R. Abdul Latif Amin Imron

Di tempat terpisah, saat dimintai keterangan oleh awak media. Direktur Pusat Analisa Kajian Informasi Strategi (PAKIS) Abdurahman Tohir menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan tersebut, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut layak dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Karena mereka merupakan pelaku penyuap yang terlibat langsung atas tindak pidana korupsi suap lelang jabatan, termasuk M Mohni pelaku penerima uang suap yang senilai 1 Miliyar .

Selanjutnya Ketua Umum PAKIS segera akan melakukan pelaporan dan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) agar orang-orang tersebut segera ditindak tegas secara hukum.

“Iya mereka itu, memang layak dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena mereka semua pelaku suap dalam lelang jabatan di kabupaten bangkalan,” pungkasnya.

***Reporter Suluhnusantaranews (Jali)

Tinggalkan Balasan