Nias Utara – Suluhnusantaranews. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara dalam Rangka Pengambilan Persetujuan Terhadap Perjanjian Kerjasama Operasional antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Utara (Rabu 17/05/2023).
Dalam Laporan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara YA:AMAN TELAUMBANUA, SE.,MM Menyampaikan Bahwa :
1. Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara berpendapat bahwa terhadap Rancangan Perjanjian Kerjasama Operasi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara Dengan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Nias Utara telah Melalui Kajian dan Pembahasan untuk dapat disetujui oleh lembaga DPRD Nias Utara.
2. Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Utara merekomendasikan dan meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara agar dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, Perjanjian Kerjasama Operasional Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara Dengan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Nias Utara mendapat Persetujuan Dewan Yang Terhormat.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Utara AMIZARO WARUWU, S.Pd menyampaikan terimakasih kepada lembaga DPRD Nias Utara yang telah menyetujui Kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilaksanakan pada hari ini semoga dapat terlaksana dengan semaksimal mungkin sehingga, Nias Utara dapat berkembang pada tahun mendatang dan dapat dinikmati hasilnya bersama. Ucapnya
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Nias Utara, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kab. Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan seluruh Undangan lainnya.
*** Reporter SN (Serius Jaya Nazara)
Komentar Terbaru