Gagal Sidang Mediasi Gugatan Sengketa Lahan Di Desa Manoan Kecamatan Kokop Bangkalan

Bangkalan,suluhnusantaranews, Senen,22/5/2023,Sidang Gugatan sengketa lahan Desa Manoan Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dengan agenda mediasi untuk kedua kalinya tertunda lagi” pasalnya turut tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional Bangkalan dan Kepala Desa Manoan lagi-lagi tidak hadir.

Sebelumnya sidang perdana pada Rabu tgl 27/4/2023, para tergugat tidak ada yang hadir sehingga Majelis menundanya dan memanggil kembali Tergugat dan para Tergugat, namun kali ini yang nampak hadir cuma kuasa hukum dari Tergugat berhubung tergugat tidak lengkap akhirnya hakim menunda 1 bulan kemudian.

Sebagaimana disampaikan penasehat hukum Penggugat  Yaitu Nor Cholis Ali.SH.MH didampingi rekan Subari S.sy’ Abdi Syukur SH dan Farid SH ” menyatakan bahwa Gugatan dilayangkan dikarenakan dugaan adanya (PMH) Perbuatan Melawan Hukum”

Dengan kronologi awal pada beberapa tahun lalu Penggugat dan para turut Tergugat dikala itu sama – sama merantau kewilayah luar Pulau meninggalkan orang tua dan tanah kelahirannya

Namun tanpa sepengetahuan Penggugat dan saudara lainnya diduga turut Tergugat telah menjual tanah kelahiran tersebut  seluas kurang lebih 1 hektar yang merupakan harta bawaan milik peninggalan orang tua perempuan Penggugat.papar Cholis 

Jadi intinya klien kami dirugikan dengan dijualnya tanah kelahiran tersebut sehingga klien kami beserta keluarganya saat mudik pulang ke Desanya terlunta lunta tidak punya tempat tinggal untuk pulang kampung karena sudah dikuasai orang lain ujarnya saat ditemui di halaman PN Bangkalan.

Tidak hanya itu, Nor Cholis juga  menjelaskan bahwa perkara ini dulu pada tahun 2013 dan 2014 pernah disidangkan ” waktu itu Pengacaranya orang lain namun majelis hakim kala itu memberi putusan ( NO ) Niet Ontavankelijeke Velkaard 

Semoga kali ini atas Ijin Allah usaha kami dimenangkan dan  Gugatan  di kabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pungkas Nor Cholis Advokat Ketua AAN Madura dan Pembina Yayasan Baitul Hidayah Warahmah penampung  Yatim Duafa dan Anak Telantar,”paparnya”