Medan – Suluhnusantaranesw. Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah yang dijadikan gudang peyimpanan sepeda motor hasil curian di kawasan Mencirim Pinfok, Kec Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK. MH. Dari lokasi penggerebekan itu polisi menyita 28 unit sepeda motor berbagai merek dan menangkap 3 orang sebagai penadah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, awalnya Satnarkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polresta Medan melaksanakan operasi gabungan dengan target sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
“Setibanya dilokasi, personil Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor, “katanya.
Dari laporan itu, Kompol Fathir mengungkapkan personil langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“28 sepeda motor yang disita telah dibawa ke Polrestabes Medan, sedangkan tiga orang penadah tengah menjalani pemeriksaan,”pungkasnya.
Dijelaskan pula saat ini seluruh sepeda motor itu masih diidentifikasi terkait dengan nomor kendaraan serta kepemilikannya. Selain itu, terkait tiga orang yang diamankan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya masih mendalami peran dari ketiganya.
“Untuk salah satu orangv yang diamankan itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan, untuk peran dari ketiga orang tersebut masih didalami, “tambahnya.
Petugas masih akan melakukan pengembangan atas penemuan gudang ini. Ke depan, pihaknya akan menginformasikan ke publik terkait identitas kepemilikan kendaraan tersebut.
*** Koresponden SN Medan (Zaini Abdillah)
Komentar Terbaru