KENDAL suluhnusantaranews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal hadirkan tiga saksi, dalam sidang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal bernama Teguh bin Sukandar, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5/2023).
Agenda sidang dengan nomor perkara 40/Pid. B/2023/PN Kdl itu adalah, mendengarkan keterangan saksi dan diawali dengan pembacaan data diri para saksi yang dihadirkan JPU, oleh Hakim Ketua Nunung Kristiani, SH, MH didampingi Hakim Anggota Bustaruddin, SH, MH dan Arif Indriyanto, SH, MH serta Panitera Sugondo, SH.
Para Saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Matoni bin Suwondo (41) dan istrinya Siti Asrofah binti (Alm) Ahmad Gotok (40), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal serta Ponidjan bin (Alm) Umar Said (80), warga Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal dan ketiga saksi merupakan korban penipuan Terdakwa Teguh bin Sukandar.
BACA JUGA : Mantan Kades Kecamatan Patebon Kendal Akhirnya Ditahan Kembali Setelah Kejari Nyatakan Berkasnya Lengkap
Kemudian JPU Hafidz Listyo Kusumo memberikan pertanyaan dengan materi yang sama, kepada ketiga Saksi yang memberikan kesaksian secara bergantian, tentang proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian dan tentang dihadirkannya para Saksi dalam sidang dengan Terdakwa Teguh bin Sukandar tersebut.
“Pak Matoni dulu pernah di BAP ( di Kepolisian, keterangannya semua benar? Tidak ada paksaan, tidak ada tekanan waktu itu ya? Ada peristiwa apa sehingga Pak Matoni didatangkan ke Persidangan ini tahu tidak?,” tanya JPU Hafidz dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Oleh Saksi Matoni dijawab jika memang benar pernah di BAP di kepolisian dan kehadirannya di dalam sidang itu adalah sebagai saksi karena telah menjadi korban penipuan, atas sewa gadai tanah garapan milik istrinya Terdakwa tahun 2012 silam, yang lokasinya berada di Binangun, Desa Wonosari dengan harga sebesar Rp 50 juta, yang dibayarkan sebanyak 2 kali pembayaran sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
Setelah uang itu dibayarkan, Matoni dijanjikan bisa langsung menggarap tanah garapan tersebut selama tiga tahun dan uang sewa gadai yang sudah dibayarkan, akan dikembalikan jika waktu penggarapan yang sudah dijanjikan sudah selesai. Namun hingga sidang digelar, Matoni tidak bisa menggarap tanah yang dijanjikan, karena tanah garapan tersebut sudah ada yang manggarap dan uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 50 juta juga tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
“Kamu kalau mau menggarap sawah, kasih aku Rp 50 juta. Perjanjiannya 3 tahun, uangmu akan Saya kembalikan,” ujar Matoni di persidangan, menirukan penawaran yang disampaikan Terdakwa kala itu, menggunakan bahasa Jawa.
Saat penyerahan uang, lanjut Matoni, tahap pertama sebesar Rp 30 juta dilakukan malam hari di rumah Terdakwa, dengan disaksikan oleh Istri dan Ibunya, lalu hari berikutnya diberikan lagi tahap kedua sebesar Rp 20 juta. Namun setelah dibayar semua, saat akan menggarap tanah sawah garapan yang dijanjikan, ternyata sudah digarap oleh orang lain.
Istri Matoni, Siti Asrofah yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut, menguatkan keterangan yang disampaikan suaminya, tentang sewa gadai tanah garapan yang dijanjikan oleh Terdakwa dan tentang penyerahan uang sebesar Rp 50 juta dalam dua tahap kepada Terdakwa, yang hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan dan saat ditagih tidak pernah ada niat mengembalikan.
“Waktu itukan ada utusan Pak Teguh yang datang ke rumah, mau menawarkan sende (sewa gadai tanah garapan). Jika mau, bisa datang sendiri ke rumah Pak Teguh. Waktu itu yang datang ke rumah Pak Teguh kami bertiga. Saya, Suami Saya dan Ibu Mertua,” paparnya.
Diceritakan pula oleh Siti Asrofah, kala itu karena uangnya hanya Rp 30 juta, makanya akan dibayarkan besok saja, menunggu genap Rp 50 juta. Tapi oleh Terdakwa uang Rp 30 juta itu diminta dibayarkan dulu, kekurangannya sebesar Rp 20 juta bisa dibayarkan besoknya. Dan uang yang sudah diserahkan ke Terdakwa itu akan dibayarkan kepada penggarap sebelumnya, tapi sampai sekarang dirinya tidak bisa menggarap tanah garapan tersebut.
“Waktu itukan katanya masih digarap oleh Pak Haji Sahid, setelah duitnya yang dari kita itu dikasih ke Pak Haji Sahid, setelah itu kita bisa langsung nggarap, tapi ternyata bukan digarap kita malah digarapkan ke orang lain lagi, Pak Hasan,” bebernya.
Keterangan kedua korban sebagai saksi dalam persidangan tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa, yang mengikuti sidang dengan online, karena masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kendal.
Saksi ketiga, Ponijan juga menyatakan dirugikan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 8 juta, terkait sewa lahan garapan di Desa Wonosari selama 1 tahun atau dua musim pada tahun 2017 lalu, yang juga tidak bisa memperoleh haknya untuk menggarap sawah dan sampai sidang digelar tidak menerima penggantian uangnya, yang sudah dibayarkan kepada Terdakwa.
“Waktu itu dia (Terdakwa) datang ke rumah jam 8 malam, lalu tawar menawar dan kemudian jam 9 malam Saya menyerahkan uangnya,” kata Mbah Ponidjan menjawab pertanyaan JPU, menggunakan bahasa Jawa.
Lalu setelah menyerahkan uang ke Terdakwa, imbuhnya, saat akan mulai menggarap tanah garapan yang disewakan, tidak bisa menggarap, sebab ternyata tanah garapan tersebut merupakan lahan bengkok garapan Carik (Sekretaris Kades). Mengetahui hal tersebut, akhirnya Ponidjan berusaha mempertanyakannya kepada Teguh. Namun, setiap akan ditemui, Teguh selalu menghindar tidak pernah ketemu.
Setelah selesai mendengarkan saksi-saksi, Hakim Ketua kemudian menutup persidangan tersebut dan akan dilanjutkan, dengan agenda yang sama, pada hari Senin (29/5)2023).
“Sidang ditunda hari Senin tanggal 29 Mei 2023, acaranya masih kesempatan pembuktian penuntut umum, diperintahkan penuntut umum hadirkan Terdakwa dalam sidang yang telah ditetapkan. Penasehat hukum tetap mendampingi Terdakwa di persidangan, sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Ketua menutup persidangan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Kabul Sugianto menyatakan, bahwa pada prinsipnya persidangan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
“Pada intinya ada beberapa keterangan saksi-saksi yang ditutup, menurut klien kami (Terdakwa). Dan nanti itu akan dibuktikan dengan Sakai yang meringankan dan klien kami,” ujarnya didampingi PH Ubaidillah di luar persidangan.
Absa
Komentar Terbaru