10 Mobil Listrik Hadir Untuk Menggantikan Mobil Dinas Forkopimda Kota Medan

Evolusi Sarana Transportasi

Medan – Suluhnusantaranews. Pemerintah Kota Medan secara bertahap mulai mengganti kendaraan dinas operasional dengan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle.

Keterangan yang dihimpun media Suluhnusantaranews, Jum’at (26/5) saat ini sudah ada sedikitnya 10 unit mobil listrik merek Hyundai IONIQ5 yang mulai dioperasikan menjadi kendaraan dinas pejabat Forkopimda Kota Medan.

Mobil tersebut selain dipergunakan sebagai kendaraan dinas Wali Kota, Wakil Walikota, dan Sekda Kota Medan juga akan digunakan oleh jajaran Forkopimda Kota Medan. Diantaranya, Pimpinan DPRD, Kapolrestabes, Kapolres Belawan, Dandim 0201 Medan, Kepala Kejari Medan dan Kepala Kejari Belawan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku sudah melelang mobil dinas yang lama, kecuali mobil yang dimuralkan.

Mobil listrik yang dibeli itu juga diberikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) .

“Mobil listrik sudah kita gunakan di Kota Medan, bukan hanya saya yang pakai, ini Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kejari, Forkopimda kita, Pak Ketua DPRD, juga mendapat mobil listrik. “ujar Bobby menyampaikan usai peletakan batu pertama pembangunan Islamic Centre Medan.

Walikota juga berharap kepada masyarakat agar beralih ke mobik listrik guna mengurangi polusi dan emisi.

“Mudah mudahan penggunaan ini, pertama bisa mengurangi polusi dan emisi yang ada di kota medan, “ujar Bobby.

Sebelumnya, Kabag Umum Setda Kota Medan,Chusnul Fanany Sitorus menjelaskan bahwa mobil listrik yang dijadikan sebagai kendaraan dinas milik Pemkot Medan telah tiba pada Selasa (16/5) pekan lalu. Mobil tersebut berjenis Hyundai IONIQ5 sebanyak 10 unit.

“Mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5, full electrik. Selain warna putih, juga warna hitam, “ucapnya.

Sebagaimana diketahui penggunaan kendaraan bermotor listrik pada setiap dinas tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunann Kendaraan Listrik menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah pusat dan Daerah.

Inpres nomor 7 Tahun 2022 itu ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia maju, Sekretaris kabinet, kepala staf presiden, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintahan non kementrian, para pimpinan kesekretarian negara, para Gubernur, serta para Bupati dan Walikota.

Selain transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada Tahun 2060.

*** Reporter SN Medan (Zaini Abdillah)